MATA KULIAH : MASAILUL FIQHIYAH KONTEMPORER
NAMA DOSEN : H. A. AMRULLAH AKIL, Lc., M. Ag
HUKUM
KELUARGA BERENCANA(KB)
DALAM
PANDANGAN ISLAM
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK : ÿ
SYARKAWI
RUSMAN
MUHLIS
SUBAER
SEMESTER
VII. A / S1. PAI
STAI-DDI
MAJENE
T.
A. 2012 / 2013
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan
Hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam
kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah banyak menyumbangkan
pikirannya dalam mempersiapkan masa depan umatnya melalui sunnahnya, sehingga
dapat menjadi landasan ijtihad dalam menyikapi masalah-masalah hukum Islam
kontemporer melalui al-Qur'an dan hadits.
Makalah
yang berjudul “Hukum Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam” ini,
sengaja kami susun untuk dijadikan sebagai bahan diskusi pada tatap-muka
perkuliahan “Masailul Fiqhiyah
Kontemporer”.
Kami
sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini tak luput dari segala kekurangan
dan keterbatasan, baik dari segi penulisan maupun isi di dalamnya. Untuk itu,
kami sangat mengharapkan kritik ataupun saran yang bersifat membangun,
khususnya dari dosen pembimbing, demi kesempurnaan pembuatan makalah-makalah
selanjutnya.
Akhirul
Kalam, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat dan membawa hikmah buat kita semua,
terutama bagi diri kami pribadi, Amien … !!!
Minallahil
Musta’an Wa’alaihit Tiklan.
Majene, 26 September 2012
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi
kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat,
bangsa Indonesia terbanyak penduduk setelah Cina dan India artinya maju
mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau
lebih spesifik keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil
dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan
pembangunan sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai
wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat
berkepentingan untuk membangun keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini
agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai
keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi.
Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor
penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya
membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah diperbaharui,
yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera”.
Keluarga yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi
dambaan setiap orang untuk mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai
tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup secara
wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materil dan spirituilnya,
tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu di dalamnya akan
mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi,
bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Dalam agama Islam, keluarga sejahtera
disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah. Pengertian keluarga sakinah
diambil dan berasal dari Al Qur’an, yang dipahami dari ayat-ayat Surat Ar Ruum,
dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan
kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta
mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam
suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis
menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera
secara umum dengan kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat,
untuk itu dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam
pandangan Agama Islam.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pemaparan penulis dalam latar belakang
masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana konsep keluarga berencana
secara umum?
2. Bagaimana keluarga berencana dalam
pandangan Al-Qur’an dan Hadits?
3. Bagaimana hukum keluarga berencana
dalam Islam?
4. Bagaimana Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang
Dilarang oleh Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP KELUARGA BERENCANA
1. Pengertian Keluarga Berencana
a. Menurut World Health Organisation
(WHO) expert committee 1997: "Keluarga berencana adalah tindakan yang
membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak
diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur
interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan
dengan umur suami-istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga".
b. Keluarga berencana menurut
Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan
kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga
kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk
menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
c. Secara umum keluarga berencana
dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan
sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta
keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat
langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya perencanaan keluarga
yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang sangat diharapkan sehingga
akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi.
2. Tujuan Keluarga Berencana
Gerakan KB dan pelayanan
kontrasepsi memiliki tujuan:
a. Tujuan demografi yaitu mencegah
terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju pertumbuhan penduduk dan hal
ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran. Pertambahan
penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan
menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan
penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan
teori Malthus (1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung
mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret
hitung.
b. Mengatur kehamilan dengan menunda
perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan setelah
kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah
cukup.
c. Mengobati kemandulan atau
infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi
belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga
bahagia.
d. Married Conseling atau nasehat
perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa
pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam
membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e. Tujuan akhir KB adalah tercapainya
NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk keluarga
berkualitas, keluarga berkualitas artinya suatu keluarga yang harmonis, sehat,
tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan produktif dari segi ekonomi.
3. Sasaran Keluarga Berencana
·
Sasaran Langsung
Pasangan usia subur yaitu pasangan yang
wanitanya berusia antara 15 - 49 tahun, karena kelompok ini merupakan pasangan
yang aktif melakukan hubungan seksual dan setiap kegiatan seksual dapat
mengakibatkan kehamilan. PUS diharapkan secara bertahap menjadi peserta KB yang
aktif lestari sehingga memberi efek langsung penurunan fertilisasi.
·
Sasaran Tidak Langsung
i. Kelompok remaja usia 15 - 19
tahun, remaja ini memang bukan merupakan target untuk menggunakan alat
kontrasepsi secara langsung tetapi merupakan kelompok yang beresiko untuk
melakukan hubungan seksual akibat telah berfungsinya alat-alat reproduksinya.
Sehingga program KB disini lebih berupaya promotif dan preventif untuk mencegah
terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan serta kejadian aborsi.
ii. Organisasi-organisasi,
lembaga-lembaga kemasyarakatan, instansi-instansi pemerintah maupun swasta,
tokoh-tokoh masyarakat (alim ulama, wanita, dan pemuda), yang diharapkan dapat
memberikan dukungannya dalam pelembagaan NKKBS.
iii. Sasaran wilayah dengan laju
pertumbuhan penduduk yang tinggi
4. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus
menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
·
Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja
dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan
pada endometrium.
·
Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara
kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak
mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan
sperma melalui canalis servikalis.
·
Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang
diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari
lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
·
AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss
loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis
cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur
wanita.
·
Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi
pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik
sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi
laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium
tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan
menjadi mandul selamanya.
·
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma,
tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara
kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.
B. KB DALAM PANDANGAN AL-QUR'AN HADITS
1. Pandangan Al-Qur’an Tentang
Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan
petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah
:
·
Surat An-Nisa’ ayat 9:
“Dan
hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang
mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat di atas masih banyak ayat yang berisi
petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77,
al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat di atas maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain : menjaga kesehatan
istri, mempertimbangkan kepentingan anak, dan memperhitungkan biaya hidup rumah
tangga.
2. Pandangan al-Hadits Tentang
Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن
تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“Sesungguhnya
lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari
pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian
pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.
C. HUKUM KB DALAM ISLAM
1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nash yang
shahih yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum
ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل
على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi
tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
a. Mengkhawatirkan keselamatan jiwa
atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيد يكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
b. Menghawatirkan keselamatan agama,
akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c. Menghawatirkan kesehatan atau
pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagaimana hadits
Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.
2. Menurut Pandangan Ulama’
·
Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam
al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, dan Syaikh Syalthut. Ulama’ yang membolehkan ini
berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara
lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, dan untuk
menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak
sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai
tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat
al-Mu’minun ayat: 12, 13,dan 14.
·
Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para
ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour,dan Abu A’la
al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh
keturunan seperti firman Allah:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut (kemiskinan), kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada
mereka”. (Q. S. Al-Isra' : 31)
D. CARA KB YANG DIPERBOLEHKAN DAN YANG
DILARANG OLEH ISLAM
1. Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan
oleh syara’ antara lain : menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma,
tablet vaginal ,dan tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa
sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak
dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كنا نعزل على عهد وسول الله ص. م.
فلم ينهها (رواه مسلم )
"Kami
dahulu di zaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya". (H. R. Bukhari).
2. Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh
syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan.
Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain : vasektomi, tubektomi, dan
aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan
untuk menghasilkan keturunan.
BAB III
P E N U T U P
A. KESIMPULAN
1. Keluarga berencana berarti
pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai
kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa
gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang
disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
2. Alat kontrasepsi yang dibenarkan
menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml),
bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang
bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh
orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam
keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus
berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang
membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
3. Alat (metode) kontrasepsi yang
tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas, oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan
dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat
ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan
keluarga yang tangguh, mawaddah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu,
kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan
di atas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke-Islaman,
baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
4. Para ulama yang membolehkan
KB sepakat bahwa Keluarga Berencana (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu
usaha pengaturan / penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan
sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu
untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
5. Hukum KB secara prinsipil dapat
diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera
yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan
tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu,
KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan.
Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan
mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
B. IMPLIKASI
Dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera sesuai dengan
syariat Islam, maka penyusun berharap pemerintah tidak henti-hentinya
memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat agar melaksanakan program
pemerintah karena dengan menggunakan alat kontrasepsi bukan berarti menolak
takdir dari Allah SWT tetapi dalam rangka meningkatkan keimanan dan Ketaqwaan
kepada Allah SWT.
Wallahu A'lam Bis-Shawab
DAFTAR PUSTAKA
Zuhdu, Masjfuk. Masail
Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunug Agung. 1997
Hasan, M. Ali, Masail
Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada. 1998
Mahyuddin, Masailul
Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta:
Kalam Mulia. 1998
Mujtaba,
Saifuddin, Al-Masailul Fiqhiyah; Jawaban Hukum Islam Terhadap
Masalah-Masalah Kontemporer, Surabaya: Omega Offset. 2008
Sayyid Sabiq, Fiqh
As-Sunnah, Juz 2, Beirut: Dâr al-Kitab Al ‘Ârabi
dalam Maktabah As-Syamilah. t.t.
http://www.google-search.com/hukum
kb dalam pandangan islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar