Sabtu, 11 Januari 2014

Makalah Hukum Keluarga Berencana (KB) dalam Islam Tugas Kuliah Masailul Fiqhiyah Kontemporer



MATA KULIAH : MASAILUL FIQHIYAH KONTEMPORER
NAMA DOSEN  : H. A. AMRULLAH AKIL, Lc., M. Ag


HUKUM KELUARGA BERENCANA(KB)
DALAM
PANDANGAN ISLAM


 











DISUSUN OLEH  :
KELOMPOK : ÿ
                           Œ  SYARKAWI
                               RUSMAN
                           Ž     MUHLIS
                                SUBAER
SEMESTER VII. A / S1. PAI

STAI-DDI MAJENE
T. A. 2012 / 2013
KATA PENGANTAR


 


Alhamdulillah, segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah banyak menyumbangkan pikirannya dalam mempersiapkan masa depan umatnya melalui sunnahnya, sehingga dapat menjadi landasan ijtihad dalam menyikapi masalah-masalah hukum Islam kontemporer melalui al-Qur'an dan hadits.

Makalah yang berjudul “Hukum Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam” ini, sengaja kami susun untuk dijadikan sebagai bahan diskusi pada tatap-muka perkuliahan “Masailul Fiqhiyah Kontemporer”.

Kami sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini tak luput dari segala kekurangan dan keterbatasan, baik dari segi penulisan maupun isi di dalamnya. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik ataupun saran yang bersifat membangun, khususnya dari dosen pembimbing, demi kesempurnaan pembuatan makalah-makalah selanjutnya.

Akhirul Kalam, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat dan membawa hikmah buat kita semua, terutama bagi diri kami pribadi, Amien … !!!

Minallahil Musta’an Wa’alaihit Tiklan.
          Majene, 26 September 2012
                                                                                                            Penyusun,

                                                                                          

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat, bangsa Indonesia terbanyak penduduk setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah diperbaharui, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.

Keluarga yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang untuk mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materil dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu di dalamnya akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki.

Dalam agama Islam,  keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah. Pengertian keluarga sakinah diambil dan berasal dari Al Qur’an, yang dipahami dari ayat-ayat Surat Ar Ruum, dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat.

Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum dengan kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam pandangan Agama Islam.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pemaparan penulis dalam latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana konsep keluarga berencana secara umum?
2.      Bagaimana keluarga berencana dalam pandangan Al-Qur’an dan Hadits?
3.      Bagaimana hukum keluarga berencana dalam Islam?
4.      Bagaimana Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam?





BAB II
PEMBAHASAN

A. KONSEP KELUARGA BERENCANA
1. Pengertian Keluarga Berencana
a.    Menurut World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: "Keluarga berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami-istri serta menentukan  jumlah anak dalam keluarga".
b.    Keluarga berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan  usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
c.    Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi.

2. Tujuan Keluarga Berencana
Gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki tujuan:
a.    Tujuan demografi yaitu mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju pertumbuhan penduduk dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran. Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan teori Malthus (1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret hitung.
b.    Mengatur kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah cukup.
c.    Mengobati kemandulan atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga bahagia.
d.    Married Conseling atau nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e.    Tujuan akhir KB adalah tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk keluarga berkualitas, keluarga berkualitas artinya suatu keluarga yang harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan produktif dari segi ekonomi.

3. Sasaran Keluarga Berencana
·      Sasaran Langsung
Pasangan usia subur yaitu pasangan yang wanitanya berusia antara 15 - 49 tahun, karena kelompok ini merupakan pasangan yang aktif melakukan hubungan seksual dan setiap kegiatan seksual dapat mengakibatkan kehamilan. PUS diharapkan secara bertahap menjadi peserta KB yang aktif lestari sehingga memberi efek langsung penurunan fertilisasi.
·      Sasaran Tidak Langsung
                              i.     Kelompok remaja usia 15 - 19 tahun, remaja ini memang bukan merupakan target untuk menggunakan alat kontrasepsi secara langsung tetapi merupakan kelompok yang beresiko untuk melakukan hubungan seksual akibat telah berfungsinya alat-alat reproduksinya. Sehingga program KB disini lebih berupaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan serta kejadian aborsi.
                            ii.     Organisasi-organisasi, lembaga-lembaga kemasyarakatan, instansi-instansi pemerintah maupun swasta, tokoh-tokoh masyarakat (alim ulama, wanita, dan pemuda), yang diharapkan dapat memberikan dukungannya dalam pelembagaan NKKBS.
                           iii.     Sasaran wilayah dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi

4. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
·      Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
·      Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
·      Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
·      AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
·      Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
·      Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.

B. KB DALAM PANDANGAN AL-QUR'AN HADITS
1. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
·      Surat An-Nisa’ ayat 9:




“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

Selain ayat di atas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.

Dari ayat-ayat di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain : menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, dan memperhitungkan biaya hidup rumah tangga.

2. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:

إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”

Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.


C. HUKUM KB DALAM ISLAM
1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nash yang shahih yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:

الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
a.    Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيد يكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
      “Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
b.    Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
      “Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c.    Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagaimana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
     “Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.

2. Menurut Pandangan Ulama’
·      Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, dan Syaikh Syalthut. Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, dan untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13,dan 14.

·      Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour,dan Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:




 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan), kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”. (Q. S. Al-Isra' : 31)

D. CARA KB YANG DIPERBOLEHKAN DAN YANG DILARANG OLEH ISLAM
1. Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain : menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal ,dan tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كنا نعزل على عهد وسول الله ص. م. فلم ينهها (رواه مسلم )
"Kami dahulu di zaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya". (H. R. Bukhari).

2. Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain : vasektomi, tubektomi, dan aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilkan keturunan.




















BAB III
P E N U T U P

A. KESIMPULAN
1.    Keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
2.    Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
3.    Alat (metode) kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawaddah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan di atas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke-Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
4.     Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencana (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan / penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
5.    Hukum KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.

B. IMPLIKASI
Dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera sesuai dengan syariat Islam,  maka penyusun berharap pemerintah tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat agar melaksanakan program pemerintah karena dengan menggunakan alat kontrasepsi bukan berarti menolak takdir dari Allah SWT tetapi dalam rangka meningkatkan keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.

Wallahu A'lam Bis-Shawab










DAFTAR PUSTAKA

Zuhdu, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunug Agung. 1997

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1998

Mahyuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia. 1998

Mujtaba, Saifuddin,  Al-Masailul Fiqhiyah; Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer, Surabaya: Omega Offset. 2008

Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz 2, Beirut: Dâr al-Kitab Al ‘Ârabi dalam Maktabah As-Syamilah. t.t.

http://www.google-search.com/hukum kb dalam pandangan islam


Makalah Sejarah Perkembangan Pemikiran Islam di India-Pakistan


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kesadaran akan kelemahan dan kemunduran umat Islam timbul pada diri pemimpin-pemimpin setelah adanya kontak langsung dengan dunia Barat. Adanya kontak itu membuat mereka dapat mengadakan perbandingan antara dunia Islam yang sedang menurun dan dunia Barat yang sedang naik daun. Kesadaran bertambah besar lagi setelah beberapa negara Islam dapat ditundukkan Barat ke bawah kekuasaan mereka.

Keadaan ini mendorong pemimpin-pemimpin Islam untuk menyelidiki sebab-sebab yang membawa kepada kemunduran dan kelemahan umat Islam dan selanjutnya memikirkan jalan yang harus ditempuh untuk mencapai kemajuan dan kebahagiaan. Di antara sebab-sebab tersebut adalah bahwa Islam yang dianut bukan lagi Islam yang murni tetapi bercampur-baur dengan bid’ah, pintu ijtihad telah tertutup hingga menimbulkan sikap taklid terhadap pendapat lama, serta tarekat sufi yang terlalu dalam yang menghilangkan dinamika dunia Islam.

Untuk itu, konsep pemikiran kaum reformis tampil untuk membuat perubahan dengan jalan kembali kepada ajaran Islam yang murni, membuka pintu ijtihad, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia dan akhirat. Selain itu, pendidikan tradisional harus disempurnakan dengan IPTEK modern seiring perkembangan zaman. Dengan catatan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Tantangan yang dihadapi oleh kaum Reformis mulai dari Gerakan Mujahidin, Sayyid Ahmad Khan, Gerakan Aligarh di sekolah M.A.O.C., Sayyid Amir Ali, Iqbal-Jinnah dengan negara Pakistan-nya, sampai nasionalisme India Abul Kalam Azad merupakan tantangan tersendiri di India-Pakistan. Mereka punya konsep tersendiri yang pro-kontra antara berjuang dalam mempertahankan umat Islam dengan membentuk negara tersendiri, atau membentuk India yang utuh bergabung dengan umat Hindu. Sementara tantangan yang lain adalah membasmi pengaruh dan ketergantungan terhadap kekuasaan asing serta ajaran Kristen yang dibawa oleh mereka.

B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimanakah ide-ide pembaharuan diantara kaum Reformis India-Pakistan melalui konsep pemikirannya dalam mempertahankan aqidah Islam, membangun negara Islam sendiri, atau bergabung dengan umat Hindu menjadi negara India yang utuh, di tengah maju-mundurnya dunia Islam dan intervensi pihak Barat dalam kekuasaan ?


BAB  II
PEMBAHASAN

A. GERAKAN MUJAHIDIN
Ide-ide pembaharuan yang dicetuskan oleh Syah Waliyullah di abad ke-18 diteruskan oleh anaknya Syah Abdul Aziz (1746-1823) ke generasi selanjutnya. Salah seorang dari murid Syah Abdul Aziz, yang kemudian berpengaruh dalam melaksanakan ajaran-ajaran Syah Waliyullah adalah Sayyid Ahmad Syahid. Ia lahir di tahun 1786 di Rae Bareli, di dekat Lucknow. Dengan dibantu oleh murid-muridnya, ia mengarang suatu buku bernama Sirat-i-Mustaqim.

Menurut pendapat Sayyid Ahmad, umat Islam India mundur karena agama yang mereka anut tidak lagi Islam yang murni, tetapi Islam yang bercampur-baur dengan faham dan praktek yang berasal dari Persia dan India. Umat Islam India harus dibawa kembali ke ajaran Islam yang murni. Yang pertama sekali harus dibersihkan ialah tauhid dari faham dan praktek kaum tarekat sufi seperti kepatuhan tidak terbatas kepada guru dan ziarah ke kuburan wali untuk meminta syafa’at, serta dari faham animisme dan adat-istiadat Hindu yang masih terdapat dalam kalangan umat Islam India. Ia juga menentang taqlid pada pendapat ulama, namun pintu ijtihad baginya terbuka untuk memperoleh interpretasi baru terhadap ayat-ayat Al Qur-an dan Hadis.

Ide yang berpengaruh kemudian bukanlah ide-ide tersebut tetapi pemikirannya dalam bidang politik. Daerah yang dahulu terletak di bawah Islam sekarang jatuh ke tangan bukan Islam. Di sini timbullah persoalan Dar Al-Harb, daerah yang jatuh ke bawah kekuasaan bukan Islam, dan Dar Al-Islam, daerah yang masih berada di bawah kekuasaan Islam. Sayyid Ahmad berpendirian bahwa Dar Al-Harb mesti menjadi Dar Al-Islam kembali. Dengan demikian timbullah perang jihad terhadap dua musuh, Hindu di satu pihak dan Inggris di pihak lain. Sayyid Ahmad dengan Gerakan Mujahidinnya memulai peperangan terhadap golongan Sikh di India Utara.

Kerajaan Mughal dianggap sudah terlalu lemah dan oleh karena itu perlu dibentuk suatu Imamah, dipilihlah Sayyid Ahmad. Ia mengangkat khalifah atau Wakilnya di kota-kota penting. Tugas mereka ialah mengumpulkan zakat untuk pemerintahan dan mencari mujahidin untuk meneruskan jihad.

Dalam pada itu perlawanan dari Sikh bertambah kuat. Di tahun 1831, bersama Sayyid Ahmad Syahid turut terbunuh banyak dari para mujtahidin. Pengikutnya pecah menjadi dua, segolongan berpendapat bahwa kekuatan sudah tidak cukup untuk meneruskan jihad, oleh karena itu mereka memindahkan perhatian pada pendidikan. Segolongan lagi meneruskan jihad di bawah pimpinan dua bersaudara Maulvi Wilayat Ali (wafat 1852) dan Maulvi Inayat Ali (wafat 1858).

Pada tanggal 10 Mei 1857, satu pasukan Hindu di Meerut, memulai perlawanan dan pemberontakan terhadap kekuasaan Inggris. Kaum Mujahidin turut mengambil bagian dalam pemberontakan itu. Sungguhpun golongan Hindu yang memulai pemberontakan, Inggris menganggap bahwa golongan Islamlah yang menjadi penggerak utamanya. Delhi dipukul mundur, sehingga gedung-gedung kerajaan Mughal banyak yang hancur. Gerakan Mujahidin juga dihancurkan, namun ide dan ajaran Sayyid Ahmad Syahid tidak turut lenyap.

Perhatian pemuka-pemuka Gerakan Mujahidin pada lapangan pendidikan meningkat lagi setelah gagalnya pemberontakan 1857. Suatu madrasah kecil di Deoband ditingkatkan menjadi perguruan tinggi agama dengan nama Darul Ulum Deoband. Inilah yang kemudian mengeluarkan ulama-ulama besar India. Yang diutamakan disini ialah pemurnian tauhid yang dianut umat Islam India dari faham-faham salah yang dibawa tarekat dan dari keyakinan animisme lama juga pemurnian praktek keagamaan dari segala macam bid’ah.

Dalam bidang politik, Deoband didirikan untuk menentang pendidikan sekuler Barat yang dibawa Inggris dan juga sebagai reaksi terhadap usaha missi Kristen yang datang ke India bersama-sama dengan Inggris. Menurut Deoband, politik pembahagian India dan pembentukan Negara Pakistan berasal dari Inggris.

B. SAYYID AHMAD KHAN
Setelah hancurnya Gerakan Mujahidin dan Kerajaan Mughal sebagai akibat dari pemberontakan 1857, muncullah Sayyid Ahmad Khan. Ia lahir di Delhi pada tahun 1817. Di masa pemberontakan, ia banyak berusaha untuk mencegah terjadinya kekerasan dan banyak menolong orang Inggris dari pembunuhan. Menurutnya bahwa peningkatan kedudukan umat Islam India, dapat diwujudkan hanya dengan bekerja sama dengan Inggris. Ia berusaha meyakinkan pihak Inggris bahwa dalam pemberontakan itu, umat Islam tidak memainkan peranan utama. Sayyid Ahmad Khan melihat bahwa umat Islam India mundur karena tidak mengikuti perkembangan zaman. Peradaban Islam klasik telah hilang dan telah timbul peradaban baru di Barat.

Sejalan dengan faham Qadariah yang dianutnya, ia percaya bahwa bagi tiap makhluk Tuhan telah menentukan tabi’at atau naturnya yang disebut Sunnah Allah. Islam adalah agama yang mempunyai faham hukum alam. Karena kuat kepercayaannya pada hukum alam dan kerasnya ia mempertahankan konsep itu, ia dianggap kafir oleh golongan Islam yang belum dapat menerima ide tersebut.
Inilah pokok-pokok pemikirannya mengenai pembaharuan dalam Islam. Ide-ide yang dimajukannya banyak persamaannya dengan pemikiran Muhammad Abduh di Mesir, yang sama-sama memberi penghargaan tinggi pada akal manusia, sama-sama menganut faham Qadariah, sama-sama percaya kepada hukum alam ciptaan Tuhan, sama-sama menentang taklid dan sama-sama membuka pintu ijtihad yang dianggap tertutup waktu itu.

Di tahun 1878, ia mendirikan sekolah Muhammedan Anglo Oriental College (M.A.O.C.) di Aligarh yang merupakan karyanya yang bersejarah dan berpengaruh dalam cita-citanya untuk memajukan umat Islam India. Sebelumnya di tahun 1869/70, Sayyid Ahmad Khan telah berkunjung ke Inggris, antara lain untuk mempelajari sistem pendidikan Barat. Di tahun 1886, ia bentuk Muhammedan Educational Conference dalam usaha mewujudkan pendidikan nasional dan seragam untuk umat Islam India.

Melalui buku karangannya dan tulisan-tulisannya di Tahzib Al-Akhlaq menarik perhatian golongan terpelajar Islam India. Bahwa yang menjadi dasar bagi sistem perkawinan dalam Islam, menurut pendapatnya, adalah sistem monogami, bukan poligami. Hukum pemotongan tangan bagi pencuri bukan suatu hukum yang wajib dijalankan, disamping hukum penjara. Perbudakan tidak dibolehkan lagi dalam Islam. Kemudian faham bahwa tujuan do’a ialah meminta sesuatu dari Tuhan dan bahwa Tuhan mengabulkan permintaan itu, ia tolak. Pendapat-pendapat ini sesuai dengan faham Qadariah dan ide liberal yang dianutnya daripada ide-ide tradisional lama.

Di pertengahan kedua dari abad ke-19, rasa nasionalisme India telah mulai timbul dan terbentuklah Partai Kongres Nasional India di tahun 1885. Sayyid Ahmad Khan pada mulanya adalah penyokong nasionalisme India, tetapi akhirnya ia dipengaruhi oleh Mr. Back, salah satu Direktur M.A.O.C. Dalam ide politik yang ditimbulkannya bahwa umat Islam merupakan satu umat yang tidak dapat membentuk suatu Negara dengan umat Hindu yang lebih tinggi kemajuannya.

C. GERAKAN ALIGARH
Ide-ide pembaharuan yang dicetuskan Sir Sayyid Ahmad Khan dianut dan disebarkan selanjutnya oleh murid serta pengikut dan timbullah apa yang dikenal dengan Gerakan Aligarh. Setelah ia menghadapi masa tua, pimpinan M.A.O.C. pindah ke tangan Sayyid Mahdi Ali, yang dikenal dengan nama Nawab Muhsin Al-Mulk (1837-1907). Hasil usahanya dalam mempopulerkan Gerakan Aligarh kelihatan dalam meningkatnya jumlah siswa di zamannya.

Pemimpin lain yang berpengaruh ialah Viqar Al-Mulk (1841-1917). Di tahun 1907, ia menggantikan Nawab Muhsin Al-Mulk dalam pimpinan M.A.O.C. Dalam pandangan politik, ia pada mulanya sependapat dengan Sayyid Ahmad Khan. Menurutnya, Inggris bukan lagi tempat orang Islam menggantungkan nasib, tetapi harus mempunyai partai sendiri dan harus mempertahankan Liga Muslimin India.

Seorang pemuka lain yang besar pengaruhnya adalah Altaf Husain Hali (1837-1914). Atas permintaan Sayyid Ahmad Khan, ia menulis syair tentang peradaban Islam di Zaman Klasik yang terkenal dengan nama Musaddas yang antara lain juga mengandung ide-ide Aligarh. Terhadap pendidikan wanita ia lebih progresif dan dalam politik, ia juga berpendapat bahwa umat Islam India merupakan suatu kesatuan tersendiri disamping umat Hindu.

Penulis dari Gerakan Aligarh selanjutnya adalah Salah Al-Din Khuda Bakhs. Al Quran, menurut pendapatnya, lebih banyak bersifat buku petunjuk spiritual daripada merupakan buku hukum yang mengikat untuk selama-lamanya. Ajaran Islam tidak ada yang bertentangan dengan peradaban modern, ia menghendaki Westernisasi masyarakat Islam. Di antara sebab-sebab yang membawa kepada kemunduran umat Islam ialah kemalasan dan keadaan tidak mementingkan perdagangan.

Seorang pengarang Roman dari Gerakan Aligarh juga ialah Maulvi Nasir Ahmad. Dalam pendapatnya, untuk mencapai kemajuan, umat Islam harus hidup kembali sebagai umat Islam di zaman klasik. Ia juga mendorong orang yang berpendidikan Barat, supaya mementingkan agama dan hidup sesuai dengan ajaran-ajaran agama.

Muhammad Shibli Nu’mani (1857-1914) diangkat pada tahun 1883 sebagai guru bahasa Arab dan Persia di M.A.O.C. Berbeda dengan ulama lainnya, ia tidak menentang pemakaian akal, dan pemikiran modern dalam bentuk moderat dapat diterimanya. Salah satu muridnya yang kemudian menjadi pemimpin pembaharuan di abad ke-20 ialah Abdul Kalam Azad.

D. SAYYID AMIR ALI
Sayyid Amir Ali berasal dari keluarga Syi’ah yang lahir pada tahun 1849. Di tahun 1904, ia meninggalkan India dan menetap di Inggris. Setelah berdirinya Liga Muslimin India di tahun 1906, ia membentuk cabang perkumpulan itu di London. Sama dengan Sayyid Ahmad Khan, ia adalah orang yang patuh dan setia kepada pemerintahan Inggris.

Dialah pemikir pertama yang kembali ke sejarah lama untuk membawa bukti bahwa agama Islam adalah agama rasional dan agama kemajuan. Dalam bukunya The Spirit of Islam mengupas ajaran-ajaran Islam mengenai tauhid, ibadat, hari akhirat, kedudukan wanita, perbudakan , sistem politik, dan sebagainya. Metode yang dipakainya dalam mengupas ajaran-ajaran itu ialah metode perbandingan ditambah dengan uraian rasional.
Mengenai ajaran tentang akhirat, ia menjelaskan bahwa ajaran mengenai akhirat itu amat besar arti dan pengaruhnya dalam mendorong manusia untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat. Dalam membahas soal perbudakan, ia menerangkan bahwa Islam berlainan dengan agama-agama sebelumnya, datang dengan ajaran untuk membebaskan budak. Dosa-dosa tertentu dapat ditebus dengan memerdekakan budak, dan pada akhirnya harus membawa kepada penghapusan sistem perbudakan dalam Islam. Soal kemunduran umat Islam, ia berpendapat bahwa sebabnya terletak pada keadaan umat Islam di zaman modern. Ilmu pengetahuan dan peradaban tidak bisa dipisahkan dari kebebasan berfikir. Setelah kebebasan berfikir menjadi kabur di kalangan umat Islam, mereka menjadi ketinggalan dalam perlombaan menuju kemajuan.

Dalam uraiannya mengenai pemikiran dan falsafat dalam Islam, ia menjelaskan bahwa Islam bukan dijiwai oleh faham kada dan kadar atau jabariah, tetapi oleh faham Qadariah, yaitu faham kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan. Faham inilah selanjutnya yang menimbulkan Rasionalisme dalam Islam. Kalahnya aliran tersebut, menurutnya yang membawa kepada kemunduran umat Islam zaman sekarang.

E. IQBAL, JINNAH DAN PAKISTAN

MUHAMMAD IQBAL
Muhammad Iqbal berasal dari keluarga golongan menengah di Punjab dan lahir di Sialkot pada tahun 1876. Ia adalah seorang penyair dan filosof. Sama dengan pembaharu-pembaharu lain, ia berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran. Hukum dalam Islam telah sampai kepada keadaan statis. Kaum konservatif dalam Islam berpendapat bahwa rasionalisme akan membawa kepada disintegrasi dan berbahaya bagi kestabilan Islam sebagai kesatuan politik. Untuk memelihara kesatuan itu, kaum konservatif tersebut lari ke syariat sebagai alat yang ampuh untuk membuat umat tunduk dan diam.

Menurutnya, Islam pada hakikatnya mengajarkan dinamisme dan mengakui adanya gerak dan perubahan dalam hidup sosial manusia dengan menggunakan prinsip ijtihad. Dalam syair-syairnya, ia mendorong umat Islam supaya bergerak dan jangan tinggal diam. Begitu tinggi ia menghargai gerak, sehingga ia menyebut bahwa kafir yang aktif lebih baik dari muslim yang suka tidur. Dalam pembaharuannya, ia berpendapat bahwa Kapitalisme dan Imperialisme Barat tak dapat diterimanya, tetapi yang harus diambil dari Barat adalah ilmu pengetahuannya saja.

Ia pernah menjadi presiden Liga Muslimin di tahun 1930. Nasionalisme India yang mencakup Muslim dan Hindu adalah ide yang bagus, tetapi sulit sekali untuk dapat diwujudkan. Umat Islam India harus menuju kepada pembentukan negara tersendiri, terpisah dari negara Hindu di India. Tujuan membentuk negara tersendiri ini, ia tegaskan dalam Rapat Tahunan Liga Muslimin di tahun 1930. “Saya ingin melihat Punjab, daerah Perbatasan Utara, Sindi dan Balukhistan, bergabung menjadi satu negara.” Tidak mengherankan kalau ia dipandang sebagai Bapak Pakistan. Tugas Muhammad Ali Jinnah ialah mewujudkan cita-cita negara Pakistan menjadi kenyataan. Nama “Pakistan” sendiri menurut suatu sumber berasal dari seorang mahasiswa Islam India di London bernama Khaudri Rahmat Ali; huruf P ia ambil dari Punjab, A dari Afghan, K dari Kashmir, S dari Sindi dan TAN dari Balukhistan. Menurut sumber lain nama itu berasal dari kata Persia “Pak” yang berarti suci dan “Stan” yang berarti negara.

Islam, demikian ia menjelaskan, bukanlah Nasionalisme dan bukan pula Imperialisme, tetapi dunia Islam seluruhnya merupakan satu keluarga yang terdiri atas Republik-republik, dan Pakistan yang akan dibentuk adalah salah satu dari Republik itu.

MUHAMMAD ALI JINNAH
Muhammad Ali Jinnah adalah seorang saudagar dan lahir di Karachi pada tanggal 25 Desember 1876. Pada tahun 1913, ia dipilih menjadi Presiden Liga Muslimin. Pada waktu itu, ia masih mempunyai keyakinan bahwa kepentingan umat Islam India dapat memperoleh daerah pemilihan terpisah. Tetapi lama-kelamaan, Gandhi mengeluarkan konsep Nasionalisme India yang di dalamnya umat Islam dan Hindu tergabung menjadi satu bangsa. Ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari lapangan politik dan menetap di London.

Pada tahun 1934, ia diminta pulang untuk dipilih menjadi Ketua Tetap dari Liga Muslimin. Liga Muslimin berubah menjadi gerakan rakyat yang kuat. Tetapi di dalam pemilihan, Liga Muslimin tidak memperoleh suara yang berarti, sedang Partai Kongres mendapat kemenangan besar. Pengalaman-pengalaman ini membuatnya merubah haluan politiknya. Keyakinan timbul dalam dirinya bahwa kepentingan umat Islam India bisa terjamin melalui pembentukan negara tersendiri, terpisah dari negara umat Hindu di India.

Liga Muslimin yang diadakan di Lahore pada tahun 1940, menyetujui pembentukan negara tersebut, meskipun perinciannya belum ada. Sokongan umat Islam India kepada Jinnah dan Liga Muslimin bertambah kuat. Akhirnya , pada tanggal 14 Agustus 1947, Dewan Konstitusi Pakistan dibuka dan keesokan harinya, Pakistan lahir sebagai negara bagi umat Islam India. Jinnah diangkat menjadi Gubernur Jenderal dan mendapat gelar Qaid-i-Azam (Pemimpin Besar) dari rakyat Pakistan.

F. ABUL KALAM AZAD DAN NASIONALISME INDIA
Orang tua Abul Kalam Azad adalah seorang ulama dan pemimpin yang pindah ke Mekah setelah gagalnya pemberontakan 1857. Di kota suci inilah, ia lahir pada tahun 1888. Setelah orang tuanya meninggal, ia pergi ke India dan menetap di sana. Dari semenjak muda, ia telah memasuki lapangan politik dan menggabungkan diri dengan Partai Kongres. Penulis-penulis menyebut bahwa di masa mudanya , ia adalah seorang pan-Islamis dan kemudian berubah menjadi nasionalis India.

Pembaharuannya kelihatan bersifat moderat, tujuannya ialah melepaskan umat Islam dari pemikiran-pemikiran abad pertengahan dan taklid. Kekuatan umat Islam akan timbul kembali dengan memperkuat tali persaudaraan dan persatuan umat Islam.

Pendidikan modern yang dibawa Sayyid Ahmad khan hanya menghasilkan orang-orang yang berjiwa pegawai dan tunduk serta patuh kepada Inggris. Ia juga menentang sikap anti nasionalisme India yang terdapat di Gerakan Aligarh. Dalam pendapatnya, antara Islam dan nasionalisme India tidak ada pertentangan. Jika umat Islam India ingin tetap hidup dan tinggal di India, mereka harus bekerja sama dengan saudara-saudaranya dari golongan Hindu, Sikh, Parsi dan Kristen untuk membebaskan tanah air dari perbudakan.

Pernah dikatakan bahwa tujuan Al-Hilal antara lain ialah menggerakkan umat Islam India untuk bangkit melepaskan diri dari kekuasaan asing. Banyak di antara umat Islam yang tidak sefaham dengannya tentang ide nasionalisme India dan politik bersatu dengan mayoritas umat Hindu dalam satu Negara. Perkembangan selanjutnya dari apa yang dicita-citakannya, yang tercapai bukanlah kemerdekaan India yang utuh, tetapi pecahnya India menjadi dua negara. Dan yang tercapai melainkan dari apa yang diperjuangkan oleh umat Islam non-Nasionalis India.      



  
BAB  III
P E N U T U P

A. KESIMPULAN
1.    Gerakan Mujahidin merupakan gerakan yang dipelopori oleh Sayyid Ahmad Syahid. Timbul atas peperangan terhadap umat Hindu dan kekuasaan Inggris yang memuncak dengan terjadinya pemberontakan 1857. Gagalnya pemberontakan tersebut kemudian beralih perhatian kepada pendidikan yang melahirkan Perguruan Tinggi Deoband dengan mengutamakan pemurnian tauhid dan dari segala macam bid’ah.
2.    Sayyid Ahmad Khan muncul setelah hancurnya Gerakan Mujahidin. Namun, ia bersikap mendukung Inggris untuk memperkuat posisi Islam. Ia menganut faham Qadariah, menentang taklid dan membuka pintu ijtihad yang telah tertutup. Ia juga turut memperbarui pendidikan Islam di India dengan mendirikan sekolah M.A.O.C. di Aligarh yang lebih modern.
3.    Gerakan Aligarh merupakan gerakan pembaharuan yang berpusat di M.A.O.C. yang melahirkan penulis-penulis terkenal yang berpengaruh. Viqar Al-Mulk kemudian tampil dalam pimpinan M.A.O.C. dan bersikap anti Inggris berseberangan dengan pendapat Sayyid Ahmad Khan, dan Islam harus punya kekuatan sendiri.
4.    Sayyid Amir Ali adalah pemikir pertama yang kembali ke sejarah lama bahwa Islam adalah agama Rasional dan agama kemajuan. Namun ia juga mendukung Inggris dan menganut faham Qadariah.
5.    Muhammad Iqbal adalah penggerak umat Islam India untuk membentuk negara tersendiri melalui Forum Liga Muslimin, sedangkan Muhammad Ali Jinnah tampil untuk mewujudkannya menjadi sebuah negara Islam yang diberi nama Pakistan.
6.    Abul Kalam Azad adalah seorang Nasionalisme India yang memperjuangkan kemerdekaan India secara utuh tanpa ketergantungan kepada kekuasaan asing. Namun yang terjadi, India pecah menjadi dua, yaitu negara umat Islam dan negara umat Hindu.

B. IMPLIKASI
Pembaharuan pemikiran Islam dari keterpurukan budaya Barat telah banyak menorehkan inspirasi dari konsep pemikiran para kaum Reformis di India-Pakistan di tengah melemahnya kemajuan dan ternodanya aqidah Islam. Begitupun dengan sekarang, konteks modernisasi meruntuhkan iman dan mempengaruhi eksistensi Islam. Maka dari itu, sebagai mahasiswa Islam, kita patut untuk menjadi pemikir untuk sebuah perubahan dan mengontrol segala ketimpangan yang terjadi melalui perbuatan nyata, dakwah bil-hikmah dengan contoh teladan yang baik terhadap masyarakat, serta menggalakkan amar ma’ruf nahy munkar sebagai jihad utama membangun masa depan bangsa dan agama, dunia dan akhirat.
















DAFTAR PUSTAKA

Cooper, John, dkk., Pemikiran Islam : Dari Sayyid Ahmad Khan Hingga Nasr Hamid Abu Zayd, Terj: Wakhid Nur Effendi, Jakarta: Erlangga, 2002.

Nasution, Harun, Prof., Dr., Pembaharuan Dalam Islam : Sejarah Pemikiran dan Gerakan,    Cet. 9, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Taufik, Akhmad, M. pd., dkk., Sejarah Pemikiran dan Tokoh Modernisme Islam, Ed. 1., Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.