KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Atas berkat dan hidayah-Nya-lah,
sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Tak lupa pula Shalawat serta salam
kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW sebagai "Uswatun Hasanah"
bagi dunia pendidikan.
Makalah
yang berjudul “Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila” ini sengaja kami susun sebagai tugas
kelompok sekaligus sebagai bahan diskusi pada tatap muka pembelajaran PKN
Sejarah. Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu pembuatan makalah ini.
Akhirnya,
kami sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini tak luput dari segala kekurangan
dan keterbatasan baik dari segi penulisan maupun isi di dalamnya. Untuk itu,
kami sangat mengharapkan saran ataupun kritik yang bersifat membangun dari
berbagai pihak terutama dari Guru Mata Pelajaran yang bersangkutan, demi
kesempurnaan pembuatan makalah-makalah selanjutnya.
Mudah-mudahan
makalah ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi diri kami pribadi, Aamiin…
!!!
Majene, 4 April 2018
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat
ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan
pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi
meletakkan rakyat pada posisi penting. Hal ini karena masih memegang teguh bahwa
rakyat adalah pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut
negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara
demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan
bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di
Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal
(1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998).
Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia
dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Sejak demokrasi diterapkan, Indonesia
semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang
presiden, mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo
Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas.
Setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir
Soekarno dalam buku “Di Bawah Bendera Revolusi” (1965) mengungkapkan
pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu ?
Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan
berorganisasi, rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.
Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau
calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan
kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan
demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh
mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Rakyat
kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya serta menikmati kebebasan
berpendapat dan berorganisasi. Kebebasan sipil lebih bisa dinikmati, meskipun
di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok
masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan
demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu
Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam
kehidupan berdemokrasi.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan
dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa
pengertian sistem pemerintahan ?
2. Apa
pengertian demokrasi pancasila ?
3. Bagaimana
sistem pemerintahan demokrasi pancasila ?
4. Apa
fungsi demokrasi pancasila ?
5. Apa
saja prinsip pokok demokrasi pancasila ?
6. Apa
ciri demokrasi pancasila ?
7. Bagaimana
perkembangan demokrasi pancasila di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki
fungsi. Sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pemerintahan adalah prinsip yang
membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur,
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu
sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain. Pemerintahan
merupakan bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan. Tata cara
pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan negara tertuang dalam sebuah konsensus
awal pembentukan Negara.
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan Negara,
berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan yang
dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut tertuang dalam pernyataan
atas nama bangsa-bangsa Indonesia pada teks proklamasi. Sedangkan kesepakatan
untuk memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti
luas adalah pemerintah/lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah
baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Sistem pemerintahan di Indonesia cukup dinamis, ada
beberapa sistem pemerintahan yang pernah diterapkan oleh penguasa Indonesia. Hal
ini berkaitan dengan sistem politik internal, suhu politik global serta kepentingan
pemerintah dalam rangka melanggengkan kekuasaannya. Pada awal pemerintahan Ir.
Soekarno, Indonesia mengadopsi sistem presidensil, kemudian berubah menjadi
parlementer dan kembali kepada sistem presidensil. Ketika masa Soeharto,
Indonesia lebih condong ke arah quasi presidensil, di era pasca
reformasi menjadi presidensial lagi.
B. Demokrasi Pancasila
Secara teoritis banyak yang menganggap bahwa
demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak individu, karena di
Negara-negara liberal ataupun komunis disaksikan keruntuhan ketiranian, lalu
diusahakanlah pemerintahan rakyat dengan berbagai pola dan model yang berkembang
pada masing-masing sistem politik pemerintahan.
Demos berarti rakyat dan cratein
berarti kekuasaan. Dengan demikian kekuasaan ada di tangan rakyat, dalam arti
kekuasaan untuk, oleh, dan dari rakyat banyak. Lebih diharapkan agar terjadi
kebebasan berkarya, kebebasan menampilkan kebolehan dan penemuan ilmiah,
kebebasan pers, kebebasan berpendapat, yang pada gilirannya cenderung melupakan
dan mengabaikan pertimbangan agama (religious).
Bersamaan dengan munculnya Negara sebagai organisasi
terbesar yang relatif awet dan kokoh dalam kehidupan bermasyarakat, maka
pemerintahan mutlak harus ada untuk membarenginya. Yaitu munculnya keberadaan
dua kelompok, yaitu pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
Demokrasi pancasila berusaha untuk menyeimbangkan
apa yang dibicarakan tersebut. Hak-hak individu yang tertera dalam sila ke-empat
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
harus diseimbangkan dengan sila ketiga “Persatuan Indonesia” yang memuat
peraturan dalam mewujudkan kesatuan. Hal ini karena sila-sila pancasila itu
sendiri harus saling terkait dan menguatkan.
Demokrasi pancasila, sepintas lalu dapat diartikan
sebagai “pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila”,
atau “pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang dituntun oleh lima prinsip
dasar yaitu sila-sila pancasila”. Pengertian harfiah tersebut adalah
pengertian yang tercipta dari perpaduan pengertian kata demokrasi dan
pengertian kata pancasila. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa :
1. Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah/bangsa Indonesia adalah
sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan
hidup bangsa (pancasila) sebagai hasil masyarakat/bangsa Indonesia sendiri.
2. Demokrasi
yang berarti pemerintahan rakyat, pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai
falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Indonesia.
3. Demokrasi
pancasila atau pemerintahan rakyat yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila
adalah konsekuensi atau tindak lanjut dari komitmen masa orde baru yakni pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan/politik.
4. Untuk
melaksanakan demokrasi pancasila dengan baik, prasyarat utamanya adalah
pemahaman/penghayatan sungguh-sungguh akan nilai falsafat pancasila.
5. Melaksanakan
demokrasi pancasila dengan benar berarti mengamalkan pancasila melaui politik
pemerintahan.
Demokrasi yang secara resmi mengkristal dalam UUD
1945 dan berlaku di Indonesia disebut “Demokrasi Pancasila”. Meskipun
sebenarnya dasar-dasar konstitusional bagi demokrasi di Indonesia sebagaimana
yang berlaku sekarang ini sudah ada dan berlaku jauh sebelum tahun 1965, tetapi
istilah “Demokrasi Pancasila” itu baru dipopulerkan sesudah lahir Orde Baru
(1966).
Kendati secara retorik dan “resmi” sering dinyatakan
bahwa “Demokrasi Pancasila” merupakan koreksi total atas sistem-sistem
demokrasi yang “menyimpang” dalam masa-masa sebelumnya, namun praktek-praktek
politik seperempat abad terakhir memperlihatkan masih berlimpahnya distorsi.
Wilopo mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD 1945
jelas ada keseimbangan atau checks and balances yang khas antara
Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Pemerintah dan
begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.
C. Sistem Pemerintahan Menurut Demokrasi Pancasila
Demokrasi, itulah sistem pemerintahan yang
diterapkan oleh Indonesia saat ini setelah melewati 32 tahun masa
ketidaktransparanan terhadap publik. Indonesia kini boleh mengecap indahnya
demokrasi. Pers bisa mengkritik pemerintah dan bukan berperan sebagai kaki
tangan pemerintah. Masyarakat bebas berekspresi, mengutarakan pendapatnya,
melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya. Pemerintah pun kini lebih
dituntut untuk transparan dan tidak menutup-nutupi koreng yang ada di badannya
sendiri. Demokrasi telah mengubah masyarakat menjadi semakin aktif. Ini
merupakan sebuah konsekuensi logis mengingat demokrasi sangat menjunjung tinggi
pendapat setiap orang. Tidak ada lagi hal-hal yang sebenarnya melarang setiap
pribadi untuk berbicara. Bagi pemerintah, demokrasi telah mengubah pemerintah
untuk lebih bisa menerima masukan-masukan dan pendapat-pendapat dari masyarakat.
Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan
tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut :
1. Indonesia
ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung
arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan
dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia
Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, disamping oleh
ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti
TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa (kekuasaan negara
tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai :
Tugas pokok MPR, yaitu :
a. Menetapkan
UUD
b. Menetapkan
GBHN
c. Memilih
dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu :
a. Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e. Mengubah
undang-undang.
4. Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang
tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh
majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah
Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh
presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan
dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan
hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :
a. Hak
tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak
interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak
Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d. Hak
Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e. Hak
Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri
Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden. Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti
sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri
Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi
biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di
bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR
sejajar dengan presiden.
D. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut :
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI.
3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang menggunakan sistem konstitusional
4. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5. Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
E. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang
berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang
merupakan syarat mutlak untuk diketahui, yaitu :
v Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
v Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurus
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayan rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak
zalim terhadap tuannya, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut :
1.
Pemerintahan
berdasarkan hukum, sebagaimana dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
· Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat).
· Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas).
· Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia.
3.
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah.
4.
Badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
dan kekuasaan lain. Contoh: Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5.
Adanya partai
politik dan organisasi sosial politik sebagai penyalur aspirasi rakyat.
6.
Pelaksanaan
Pemilihan Umum.
7.
Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945), yang berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
8.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
9.
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
F. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, “Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan”, Idris Israil (2005: 52-53) menyebutkan
ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut :
1.
Kedaulatan ada
di tangan rakyat.
2.
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara pengambilan
keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Mengakui adanya
keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak
asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat.
8.
Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
9.
Tidak menganut
sistem monopartai.
10.
Pemilu
dilaksanakan secara luber.
11.
Mengandung
sistem mengambang.
12.
Tidak kenal
adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
13.
Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
G. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Haruslah diakui, bahwa kehidupan bangsa Indonesia
sejak berabad-abad tak dapat dihindarkan oleh pengaruh asas demokrasi yang dianut
Undang-undang Dasar 1945 sehingga demokrasi yang dipraktekkan di Indonesia
mempunyai corak khusus bila dibandingkan dengan demokrasi-demokrasi yang ada di
negara-negara lain. Kekhasan demokrasi di Indonesia bisa dilihat pada beberapa
hal yang sifatnya cukup mendasar :
Pertama, sistem lembaga perwakilan rakyak yang
memiliki pola yang tidak jelas, unicameral, bicameral atau trikameral.
Hal ini dengan adanya MPR sebagai lembaga negara. Dalam konteks ketatanegaraan,
keberadaan MPR ini tidak dikenal. Hal ini berimplikasi pada pola hubungan
lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalam fungsi dan kedudukan
masing-masing serta hubungan dalam bidang perundang-undangan.
Kedua, aparatur demokrasi di tingkat pusat yang
menjadi poros-poros kekuasaan tidak hanya terdiri dari tiga macam lembaga
negara, tetapi terdiri dari empat lembaga negara yang memegang kekuasaan yaitu
kekuasaan eksaminatif oleh BPK; kekuasaan legislatif oleh MPR, DPR dan DPD;
kekuasaan eksekutif oleh Presiden; dan kekuasaan yudisial oleh MA dan MK.
Ketiga, hubungan antara tiga poros kekuasaan tidak
memakai model pemisahan tetapi model pembagian kekuasaan yang membuka
kemungkinan saling mempengaruhi.
Dengan demikian, untuk mengetahui perkembangan
demokrasi dari suatu negara terlebih dahulu harus diketahui undang-undang dasar
dan sejarah perkembangan negara tersebut. Sebab pemakaian asas demokrasi di dalam
suatu negara pastilah tercantum dalam undang-undang dasar tersebut, tak
terkecuali di Indonesia.
Pada tahun 1945, tepatnya pada tanggal 18 Agustus
1945, demokrasi Pancasila yang dijiwai oleh falsafah Pancasila kembali berfungsi
secara operasional/nyata. Hal ini terbukti dengan adanya pemecahan perbedaan
pendapat di kalangan PPKI menyangkut tujuh kata di belakang sila Ketuhanan Yang
Maha Esa (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya).
BAB III
P E N U T U P
Demokrasi Pancasila
adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan yang keduanya bisa dipakai di
negara manapun dengan cara masing masing. Di Indonesia sendiri Demokrasi Pancasila
sudah mendarah daging di setiap warganya, karena demokrasi itu mencerminkan
kehidupan bermasyarakat. Sistem demokrasi/pemerintahan liberal tidak akan cocok
untuk diterapkan di Indonesia karena adat dan budaya negara Indonesia bertolak
belakang dengan negara Barat. NKRI harga mati, Demokrasi Pancasila harus
dibudayakan kepada anak cucu kita.
Makna Demokrasi
Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam demokrasi
Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat secara keseluruhan
berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai
pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan
melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada dan dibentuk melalui Pemilihan
Umum.
Menurut beberapa pakar,
demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling baik hingga sekarang
ini. Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil
kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat
dari kenyataan, keterpurukan dari berbagai sektor kehidupan Negara penganut
demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia.
Indonesia menggunakan
sistem demokrasi pancasila yang dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan. Implementasi
demokrasi pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan
umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Me. Sabtu, 07 Desember 2013. http://nouna4626.blogspot.com/2013/12/sistem-pemerintahan-negara-menurut.html.
Fatufia. 23 November 2014
Azza Sustia’s. 2 November 2013. https://azizsustiawan.wordpress.com/2013/11/02/makalah-demokrasi-pancasila/
Fatufia.23 November 2014